Korupsi KTP Elektronik
Jokowi Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Novanto Harus Izin Presiden
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyebutkan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal mangkirnya Ketua DPR Setya Novanto dari panggilan pemeriksaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu alasan Novanto tidak menghadiri panggilan lembaga anti rasuah tersebut karena harus mendapatkan izin dari presiden terlebih dahulu.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (15/11/2017
Mantan Gubernur DKI tersebut, memiliki prinsip menyerahkan semua persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku dan semuanya sudah diatur menurut undang-undang.
Diketahui Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.
Baca: Kereta Bertabrakan di Stasiun MRT Singapura, 25 Orang Cedera
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyebutkan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Pada hari ini, Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK terkait korupsi e-KTP, dimana dirinya telah ditetapkan kembali menjadi tersangka pada 10 November 2017.