Minggu, 5 Oktober 2025

Novanto Tersangka Sejak Pekan Lalu, Ini Alasan KPK Baru Umumkan Hari Ini

Di tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Setya Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto pada Selasa (31/10/2017) pekan lalu.

Namun pengumumannya resmi status tersangka baru dilakukan hari ini, Jumat (10/11/2017).

Lalu mengapa KPK menunda pengumuman tersebut lebih dari sepekan ?

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan alasan penundaan tersebut karena masih adanya kebutuhan penyidikan saat penetapan tersangka Setya Novanto pada Selasa (31/10/2017).

"Pengumuman ini sama seperti kasus yang lain sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik. (Terkait) kapan diumumkannya tentunya dikoordinasikan sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Baca: ICW Peringati Hari Pahlawan: Jangan Lelah Lawan Korupsi

Diketahui, sore tadi KPK menetapkan status tersangka pada Ketum Golkar tersebut setelah melalui beberapa tahapan, diantaranya mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Ceppy Iskandar.

Di tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Setya Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017.

Namun Setya Novanto tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan.

Penyidik tidak putus asa meski Setya Novanto tidak koperatif dalam panggilan.

Mereka tetap melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan unsur anggota DPR, swasta dan para pejabat Kemendagri.

Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, lanjut dilakukan gelar perkara pada (28/10/2017) dan mengeluarkan SPDP penyidikan baru kasus e-KTP pada (31/10/2017).

Baca: Tak Ingin Salah Konsep TOD, Anies Belajar dari Korea Selatan

Dalam SPDP tersebut terdapat Sprindik nomor 113/01//10/2017 dengan tersangka Setya Novanto.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar surat pada ke Setya Novanto pada 3 November 2017 perihal SPDP dan diantar ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Setya Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved