Jumat, 3 Oktober 2025

Pembelaan Politikus PKB saat Dipidana 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 7 M

Sidang pada pekan lalu sempat ditunda karena pihak kuasa hukum Musa Zainuddin masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pledoi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus PKB, Musa Zainuddin menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK Jakarta, Jumat (12/5/2017). Musa Zainuddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sempat ditunda selama sepekan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan menggelar kembali sidang pembacaan nota pembelaan pribadi terdakwa Anggota DPR RI Musa Zainuddin.

Sidang pada pekan lalu sempat ditunda karena pihak kuasa hukum Musa Zainuddin masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pledoi.

Sebelumnya politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, anggota Komisi V DPR RI itu juga dituntut pidana tambahan yakni membayar denda Rp 7 miliar. Dia juga dituntut tidak bisa menduduki jabatan publik selama dua tahun pascamenjalani pidana pokok.

Musa dinilai terbukti secara sah bersalah korupsi yakni menerima suap hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan belanja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.

Baca: Hadiri Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, Setya Novanto Kepergok Merem

Musa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved