Ingatkan Pasal 25 UU Tipikor, KPK Yakin Polri Prefesional Usut Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK
"Jadi saya kira baik KPK, Polri ataupun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU Tipikor tersebut,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap Polri profesional dalam mengusut laporan tersebut.
Febri mengingatkan pihak Polri soal Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Siap Hadapi Proses Hukum Dua Pimpinannya di Kepolisian
Pasal tersebut, mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.
"Jadi saya kira baik KPK, Polri ataupun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU Tipikor tersebut," kata Febri, Rabu (8/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Fahri Ngotot Surat Edaran Gerakan Hidup Sederhana Berlaku Juga Bagi Presiden Jokowi
Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan yang menjadi kuasa hukum Setya Novanto.
Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.
Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.
Baca: KPK Benarkan Terima SPDP Dua Pimpinannya yang Dilaporkan ke Bareskrim
Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017 penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski sudah penyidikan, status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.