Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Grace Natalie Benarkan Tersangka Kasus Meme Setnov Anggota PSI

Grace mengatakan PSI sendiri tidak melakukan pendampingan hukum kepada Dyan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rina Ayu/Tribunnews.com
Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membenarkan Dyan Kemala Arrizzqi merupakan anggota Partai Solidaritas Indonesia.

"Hingga saat ini tercatat sebagai anggota dari PSI. Dyan, belum termasuk kader. Kalau di PSI itu, kader itu adalah pengurus. Di mana pengurus dilibatkan dalam struktur dan juga dalam kegiatan operasional Partai, menerima pendidikan, kemudian kesepakatan bersama saat kita memiliki sikap atas suatu hal. Nah Dyan ini statusnya sebagai anggota," kata Grace, Sabtu (4/11/2017).

Lanjut Grace, mengenai aktivitas sosial media setiap anggota PSI menjadi hal mutlak pribadi anggota.

"Aktifitas Dian di media sosial merupakan ranah personal dari Dyan. Di mana kami tidak bisa meminta Dyan untuk sesuatu hal dan kemudian mewajibkan dia meng-uploadnya atau sebaliknya apa yg Dyan upload di media sosial merupakan ekspresi diri Dyan yang tidak berkordinasi dengan PSI. Kami menghormati kebebasan berekspresi dia," ujar Grace di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca: Di Jakarta Banyak Orang Stres, Anies Siapkan Psikolog di Puskesmas

Menurutnya, info terakhir Dyan telah dilepaskan dari tahanan dan selanjutnya PSI akan menjalin komunikasi bersama Dyan.

"Kami prihatin dengan apa yang menimpa dia. Sebagai warga negara dia berhak untuk menyampaikan pendapatnya. Info terakhir, dia sudah dilepaskan dari tahanan dan kami juga akan menjalin komunikasi dengan Dyan," ujar Grace.

Grace mengatakan PSI sendiri tidak melakukan pendampingan hukum kepada Dyan.

Namun, sesama anggota PSI yang berprofesi sebagai advokat akan membantu pendampingan hukum pada Dyan.

"Terkait dengan pendampingan hukum sesama anggota PSI jadi sudah ada yang berprofesi sebagai advokat dan sama sama anggota lalu sudah mengontak Dyan untuk menjadi kuasa hukumnya. Jadi itu bentuk solidaritas antar anggota. Pribadi dan pribadi saja," ujar Grace.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan pihaknya menangkap Dyan Kemala Arrizzqi di rumahnya di Tangerang, Selasa (31/10/2017).

Perempuan (29) dijadikan tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dyan Kemala Arrizzqi dijadikan tersangka dalam kasus penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di RS Premier Jatinegara, Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved