Senin, 6 Oktober 2025

Lapor ke Bawaslu, Partai Idaman Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Adimistrasi oleh KPU

"Kami mau prinsip keadilan, terkait keanggotaan kami punya 10 ribu anggota. Kami punya anggota di 6100 kecamatan.

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Diskusi bertopik "Menyaring Peserta Pemilu 2019" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2017). 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman telah resmi mengadukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu pada Jumat (27/10/2017) kemarin.

Sebelumnya, Partai Idaman telah mendaftarkan gugatan pelanggaran administrasi ke Bawaslu pada 25 Oktober 2017 lalu.

"‎Masih di proses pendaftaran, kami sudah dinyatakan tidak lengkap, teman-teman dari KPU menghentikan langkah kami. Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu, semalem sudah dapat Register dari Bawaslu," ucap Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah dalam diskusi bertopik "Menyaring Peserta Pemilu 2019" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2017).

Lebih lanjut, Ramdansyah juga sempat menyinggung soal adanya tiga partai di Senayan yang menurutnya tidak memenuhi syarat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), namun ternyata lolos.

Berbeda dengan langkah partainya yang harus terganjal dan dinyatakan tidak lolos. Padahal diungkapkan Ramdansyah, keanggotaan Partai Idaman mencapai 10 ribu anggota.

"Kami mau prinsip keadilan, terkait keanggotaan kami punya 10 ribu anggota. Kami punya anggota di 6100 kecamatan Hanya memang kami terganjal dalam rekening bank dan domisili," ujarnya.

‎Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari Partai Idaman dan sembilan partai lainnya.

Baca: Inilah Puisi Jokowi di Perayaan Sumpah Pemuda

"Kami sudah terima laporan dari 9 partai, ada dua partai yang sudah mendapatkan registrasi laporan, diantaranya Partai Idaman. Sidang pertama akan digelar Rabu (2/10/2017) siang untuk menentukan apakah laporannya bisa dilanjutkan atau tidak.

"Kami sidang pertama hari Rabu depan, sidang pendahuluan untuk menentukan bisa lanjut atau tidak‎. Lalu kami punya waktu dua minggu untuk menentukan terhitung sejak berkas lengkap," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved