Jaksa Agung Sebut Kepala BKKBN Tidak Wajib Ditahan
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Prasetyo bersikukuh untuk tidak menahan Surya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 pada lembaga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kasus ini menjerat Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty sebagai tersangka.
"Iya sedang diperiksa di dalami terus kita dalami semua alat buktinya," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Baca: Ahok Push Up dan Sit Up 200 Kali Setiap Hari, Ikuti Model Latihan Polisi di Mako Brimob
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Prasetyo bersikukuh untuk tidak menahan Surya.
Menurutnya, Surya tidak wajib ditahan.
"Masalah ditahan tidak ditahan itu tentunya tergantung relevansi. Kalau nanti dinyatakan ditahan, ya ditahan karena hukum acara menyatakan tak harus ditahan," tegas Prasetyo.
Sebelumnya penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
Baca: Sumpah Pemuda Bentuk Tekad Pemuda Wujudkan Keindonesiaan
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga itu adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.