Kasus First Travel
Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah Bisa Diberangkatkan
"Kasih mereka kesempatan untuk memberangkatkan jamaah, sekarang dipidana apa yang didapat."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel, Putra Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mencoba menyelesaikan proses pemberangkatan jemaah melalui proses perdata.
Menurut Putra melalui proses yang diselesaikan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus First Travel.
Baca: Anies Bertemu Pengembang Reklamasi Begini Kata Politikus Gerindra
"Jadi begini, proses dalam perdata di PKPU itu tidak serta merta menghapuskan proses pidana. Tapi setidaknya ini menjadi pertimbangan pada Majelis Hakim pada hukum pidananya, karena terjadi homo legasi," ujar Putra kepada wartawan di di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/10/2017).
Putra menjelaskan kasus tersebut murni perdata, sehingga tidak pantas dipidanakan.
Alasan kedua, menurut Putra, ada 13 pelapor yang mengajukan perdamaian di PKPU.
Baca: Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Penyidikan Jonru Ginting
Semuanya mengajukan minta diganti dan diberangkatkan.
"Jadi dari kami selaku kuasa hukum meminta kepada 13 pelapor untuk mencabut laporannya dari Bareskrim. Karena ini demi kepentingan semua jemaah, hampir di PKPU hampir 61.000," kata Putra.
Putra mengatakan pihaknya optimis untuk memberangkatkan seluruh jemaah.
Baca: Putra Mahkota: Saya Akan Kembalikan Arab Saudi Jadi Negara Islam Moderat
Namun baginya, proses tersebut terhambat oleh proses Pidana di Bareskrim.
"Kasih mereka kesempatan untuk memberangkatkan jamaah, sekarang dipidana apa yang didapat. Akhirnya kalau mereka ditangkap, perdata udah enggak bisa, ngapain mereka ngeberangkatin, orang ditahan," jelas Putra.
Bahkan, menurut Putra apalagi kalau kliennya dibelakang TPPU.
Jemaah kemungkinan akan semakin lama menunggu diberangkatkan.
Baca: KJRI Penang Berhasil Identifikasi 7 WNI Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Maut di Malaysia
"Apalagi kalau TPPU, kena 15 tahun. Apa mau mereka (jamaah) nunggu sampai 15 tahun," tegas Putra.
Seperti diketahui penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.