Selasa, 7 Oktober 2025

Gerindra: Demokrasi yang Kondusif Kedepankan Mazhab Hukum, Bukan Kekuasaan

Ormas yang keberatan akan UU organisasi kemasyarakatan tentu memilik cara dalam menyikapi

DPR RI
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo usai bertemu Wakil Bupati Merauke di Merauke, Papua, Jumat (11/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo menegaskan tidak ada kegentingan yang nyata ditimbulkan oleh Ormas sehingga pemerintah menerbitkan Perppu dimana kemarin telah disahkan jadi Undang Undang.

Menurut Edhy, UU Ormas sebenarnya baru dibentuk pada tahun 2013 lalu dan usianya belum sampai lima tahun.

"Secara etika kan sebenarnya belum ada lima tahun, sehingga belum memenuhi unsur untuk diganti. Kalau mau ada pembenahan kenapa tidak diusulkan inisatif baru," kata Edhy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Edhy menyayangkan dengan terbitnya Perppu Ormas‎ yang dimana telah menjadi UU Ormas.

Menurutnya, adanya Ormas di Indonesia merupakan bagian dari demokrasi kita dimana rakyat dapat berorganisasi dan berkumpul.

Baca: Kontroversi UU Ormas: Benarkah Jadi Alat untuk Bungkam Kelompok yang Kritis kepada Pemerintah?

"‎Kita mau iklim yang sudah demokratis dan sekondusif ini mengedepankan mazhab hukum, bukan mazhab kekuasaan. Kami percaya pemerintahan ini akan berpegang teguh pada etika," tuturnya.

‎Masih kata Edhy, meski sudah diputuskan menjadi UU, bukan tidak mungkin banyak pihak melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, Ormas yang keberatan akan UU organisasi kemasyarakatan tentu memilik cara dalam menyikapi.

"Silakan saja dijalankan (UU Ormas), kita akan terus dengan upaya kita ‎mencoba UU ini kita judicial review," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved