Selasa, 30 September 2025

Diduga Tipu Ratusan Orang, Pasutri Pengusaha Properti Dilaporkan ke Bareskrim

Laporan tersebut dilayangkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian Ruko dan Rukan bernilai puluhan miliar rupiah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi
Korban penipuan melapor ke Bareskrim Mabes Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri bos perusahaan properti PT Dipta Wimala Bahagia, Trisulowati dan Gunawan Angka Wijaya, dilaporkan oleh konsumennya ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Laporan tersebut dilayangkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian Ruko dan Rukan bernilai puluhan miliar rupiah.

Salah satu pelapor, Soedarmadi W alias Hauw Bun Piauw mengatakan laporan tersebut terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

Baca: Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT

"(Kita laporkan penipuan dan penggelapan) ruko dan Pajak dan IMB. Enggak ada," ujar Soedarmadi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2017).

Soedarmadi bersama konsumen lainnya merasa ditipu karena ruko yang mereka beli dijanjikan akan dilakukan serah terima ruko pada Juli 2014.

Namun hingga kini dirinya belum juga menerima.

Padahal dirinya mengaku telah mencicil selama 18 kali sejak 2012 sampai lunas pada 2014.

Harga untuk satu ruko mencapai Rp 1 miliar.

Ruko termurah seharga 700-800 juta.

Dirinya bersama korban lainnya selama ini tak merasa curiga akan terjadi masalah seperti saat ini.

Sebab ruko itu dipasarkan melaui iklan setengah halaman di salah satu koran terbesar di Jawa Timur.

Didukung kantornya cukup besar di gedung Royal Empire Palace.

"Kita pembeli tak menyangka kalau orang dikira gedung besar itu kok mau menipu banyak orang begini," tambahnya.

Baca: Heboh, Gurita Berkepala Mirip Manusia Ditemukan di Pulau Seram

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved