Selasa, 30 September 2025

Suap Pejabat BPK

Tangis Mantan Irjen Kementerian Desa PDTT Sugito Pecah Saat Ungkapkan Kerinduan Terhadap Keluarga

"Izinkan lah saya sampaikan (menangis) kerinduan saya kepada istri dan anak saya tercinta yang telah ikut menderita atas perbuatan saya,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito. 

"Sungguh hati saya sangat sedih karena perbuatan saya bukanlah semata-mata untuk kepentingan diri dan keluarga tapi untuk kepentingan organisasi. Majelis hakim, saya sangat menyesal," kata dia dengan terbata-bata.

Sugito sebelumnya dituntut pidana penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsdiair enam bulan kurungan.

Sugito dinilai terbukti menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.

Uang pelicin itu diberikan agar Kementerian Desa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2016.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved