Selasa, 30 September 2025

Perkuat Teknologi Informasi, LPSK Gandeng Lemsaneg

layanan publik berbasis elektronik menjadi suatu keniscayaan dan makin sering digaungkan

Editor: Eko Sutriyanto
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai diwawancara usai memberi sambutan dalam seminar "Konsolidasi Hukum untuk Memaksimalkan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTALembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dalam hal pemanfaatan teknologi informasi berikut peningkatan keamanannya guna menunjang fungsi perlindungan saksi dan korban.

Perjanjian kerja sama ditandatangani Sekretaris LPSK Armein Rizal dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Lemsaneg Anton Setiyawan di kantor LPSK, Jakarta, Rabu (18/10-2017).

Penandatanganan disaksikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dan Sekretaris Utama Lemsaneg Syahrul Mubarak.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, layanan publik berbasis elektronik menjadi suatu keniscayaan dan makin sering digaungkan, termasuk dari Presiden Jokowi terhadap semua sektor pelayanan publik.

“Begitu pula LPSK, harus meninggalkan cara lama dimana masyarakat harus berhadapan langsung dengan petugas LPSK. Kini, kita berupaya memudahkan layanan bagi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi,” ujar dia.

Baca: KPK dan LPSK Sepakat Perbaharui Nota Kesepahaman

Menurut Semendawai, LPSK sangat erat berhubungan dengan masyarakat karena pemohon yang mengajukan perlindungan berasal dari seluruh penjuru Indonesia.

Kalau pemohon harus datang ke LPSK di Jakarta hanya untuk mengajukan permohonan, tentu akan membutuhkan biaya dan tenaga yang besar.

Namun, dengan memanfaatkan teknologi informasi, pelayanan publik tidak lagi terikat akan ruang dan waktu.

Masih kata dia, keuntungan memanfaatkan teknologi informasi sangat besar karena mampu menghemat waktu, biaya dan tenaga.

Tidak itu saja, LPSK juga bisa lebih cepat merespon permohonan yang masuk.

“Teknologi informasi mempermudah kerja kita. Tantangannya pada keamanan data agar tidak bocor. Apalagi, LPSK bertanggung jawab atas kerahasiaan identitas saksi dan korban,” tutur Semendawai.

Baca: Kompensasi Korban Terorisme Samarinda Dikabulkan, LPSK Minta Putusan Ini Jadi Rujukan

Karena itu dia menilai kerja sama dengan Lemsaneg diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengamanan data dan informasi di LPSK.

Kerja sama dimaksud tidak hanya sebatas pada penandatanganan saja, melainkan kepada tataran kerja atau teknis sehingga lebih kongkrit dan kerja-kerja LPSK bisa sangat terbantu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved