Perppu Ormas
Pakar: Perppu Ormas Langkah Tegas Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal
Komisi II DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat
Menurutnya, untuk melihat apakah Perppu Ormas ini sesuai Pancasila atau tidak maka PBUN akan melihat dari sisi substansi dan prosedur.
Dari sisi substansi, lahirnya Perppu bukan hanya sesuai ideologi Pancasila tetapi juga memenuhi kebutuhan menjaga Pancasila. Sedangkan dari sisi prosedur, lahirnya Perppu ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari aspek yuridis, Perppu Ormas untuk mengisi kekosongan hukum dan kami menegaskan NU mendukung Perppu ini menjadi UU. Kekurangan yang ada di dalam Perppu ini tidak bisa dijadikan alasan untu menolak Perppu tapi dapat di-review," kata Robikin.