Selasa, 30 September 2025

Perppu Ormas

Pakar: Perppu Ormas Langkah Tegas Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal

Komisi II DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat

capture video
Aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sejumlah daerah masih normal walau pemerintah telah resmi membubarkan HTI, Kamis (29/7/2017). 

Menurutnya, untuk melihat apakah Perppu Ormas ini sesuai Pancasila atau tidak maka PBUN akan melihat dari sisi substansi dan prosedur.

Dari sisi substansi, lahirnya Perppu bukan hanya sesuai ideologi Pancasila tetapi juga memenuhi kebutuhan menjaga Pancasila. Sedangkan dari sisi prosedur, lahirnya Perppu ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dari aspek yuridis, Perppu Ormas untuk mengisi kekosongan hukum dan kami menegaskan NU mendukung Perppu ini menjadi UU. Kekurangan yang ada di dalam Perppu ini tidak bisa dijadikan alasan untu menolak Perppu tapi dapat di-review," kata Robikin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved