Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Ini 14 Parpol Calon Peserta Pemilu yang Lolos

Dengan lolosnya 14 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya, berarti ada 13 partai tidak memenuhi persyaratan masa pendaftaran.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizal B
Komisi Pemilihan Umum melanjutkan agenda pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum 2019 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum‎ (KPU) telah secara resmi menutup pendaftaran maupun perbaikan dokumen partai politik calon peserta Pemilu.

Sebanyak 14 parpol telah dinyatakan lolos dalam masa pendaftaran dimana dokumen-dokumen yang disyaratkan telah memenuhi.

"Sebelumnya ada 10 parpol (yang dokumennya lengkap), tapi sejak semalam kita tutup bertambah empat. Totalnya 14 parpol yang kita terima," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/10/2017).

‎Dengan lolosnya 14 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya, berarti ada 13 partai tidak memenuhi persyaratan masa pendaftaran.

Baca: Rochmadi Saptogiri Terima Mobil Honda Odissey Seharga Rp 700 Juta

Sebelumnya, ada 27 parpol yang mendatangi KPU pada masa pendaftaran 3-16 Oktober 2017.

"Jadi untuk (parpol) yang tidak lengkap dokumennya sudah tidak ada kesempatan lagi, karena sudah ditutup semalam pendaftarannya," tuturnya.

Berikut 14 parpol calon peserta pemilu yang diterima KPU:

1. Partai Perindo
2. Parta Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved