Senin, 6 Oktober 2025

KPK Putuskan Dua Kuda Gratifikasi Jokowi Jadi Milik Negara

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah melaporkan pemberian kuda asal NTT itu pada KPK 22 Agustus 2017.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Kuda jenis Sandalwood pemberian warga Sumba Barat Daya, NTT, kepada Presiden Joko Widodo, dirawat di Istana Kepresidenan Bogor. Kuda tersebut telah dilaporkan Jokowi ke Direktorat Gratifikasi KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua ekor kuda jenis Sandalwood, yang adalah pemberian warga Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Presiden Joko Widodo akhirnya ditetapkan sebagai milik negara oleh KPK.

"Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat, dipelihara oleh negara," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam pesan singkatnya, Rabu (12/10/2017).

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah melaporkan pemberian kuda asal NTT itu pada KPK 22 Agustus 2017.

Laporan ini terkait perintah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar penyelenggara negara melaporkan gratifikasi ke KPK.

Orang nomor satu di Indonesia ini, mendapatkan kedua kuda itu usai menghadiri acara Festival Sandalwood, pertengahan Juli 2017.

Pihak istana menerima dua kuda asli ras Pulau Sumbawa tersebut pada 25 Juli 2017.

Kuda diantar ke Istana Bogor oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat dan seorang dokter hewan.

Giri melanjutkan ‎selain Jokowi, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto juga melaporkan pemberian dua kuda jenis Sandalwood kepada KPK.

Baca: BPK Tidak Akan Buka Hasil Audit Alutsista

Menurut Giri, pelaporan pemberian kuda yang masuk kategori gratifikasi tersebut oleh keduanya, Jokowi dan Hadi perlu diapresiasi.

"Kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian juga KSAU," ujarnya.

Giri menambahkan sampai dengan September 2017, total gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara mencapai sekitar Rp113,4 miliar.

Gratifikasi itu diantaranya berupa jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, barang elektronik, tiket perjalanan hingga voucher.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved