Kasus First Travel
Korban Siap Buat Perdamaian Untuk Ringankan Hukuman Bos First Travel, Ini Syaratnya
"Jika mereka kembalikan uang korban, kita siap buatkan akta perdamaian untuk meringankan hukuman AA di pengadilan Pidana,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban Firs Travel masih menunggu niat baik dari pemilik Biro Perjalanan Umrah tersebut untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan.
"Jika mereka kembalikan uang korban, kita siap buatkan akta perdamaian untuk meringankan hukuman AA di pengadilan Pidana," kata korban First Travel Pramana Syamsul Ikbar, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (12/10/2017).
Baca: Aditya Moha: Ini Saya Lakukan Semata-mata Demi Nama Seorang Ibu
Ia masih optimis kasus yang telah merugikan puluhan ribu jemaah tersebut dapat terselesaikan dengan baik meski tersangka di dalam penjara.
"Ada kemauan dan niat baik dari AA pasti bisa selesaikan, karna uang mereka yang pegang. Masalah pembayaran uang sekarang mudah biar di dalam penjara. Jangankan kirim uang, bisnispun masih bisa jalan kok (di penjara)," ujar Pramana.
Baca: Calon Jemaah Berharap Bos First Travel Diganjar Hukuman Maksimal
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemberkasan terkait kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Menurutnya, kasus tidak lama lagi, tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan atau Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, segera menjalani persidangan.
Baca: DPR Janji Akan Bela Maksimal Korban First Travel
"Ini ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, prosesnya sedang diberkas. Tidak lama lagi juga akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Tito dalam rapat kerja Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Diberitakan sebelumnya, Pramana Syamsul Ikbar merupakan kordinator korban jemaah First Travel.
Baca: Kemenag Akan Perketat Syarat Penyelengara Perjalan Ibadah Umrah Agar Kasus First Travel Tak Terulang
Ia sebelumnya telah melaporkan bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebanyak dua kali ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Pertama kali pada 10/8/2017 dengan melampirkan berkas sebanyak 808 korban jemaah First Travel dari berbagai provinsi di Indonesia.
Sedangkan yang kedua, dengan jumlah 1.622 berkas jemaah, ia kembali melaporkan bos First Travel baik pidana maupun perdata ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017), dengan total kerugian lebih dari 25 Miliar.