Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Diancam Dipolisikan, KPK: Kami Tetap Lakukan Upaya Hukum

Pihak kuasa hukum Setya Novanto, mengancam akan mempolisikan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan sprindik baru untuk kembali menetapkan Setya Novanto (SN).

Pihak kuasa hukum Setya Novanto, mengancam akan mempolisikan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

"Jika KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, meminta kepolisian mengambil langkah sebagaimana mestinya," tegas kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Dikonfirmasi atas hal itu, KPK tidak ambil pusing. Melainkan KPK akan tetap mengusut kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.

"‎Silahkan saja, pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan (melapor), yang pasti KPK akan melakukan upaya dan tindakan dalam penangnan kasus e-KTP ini yang sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (7/10/2017).

Febri melanjutkan hingga kini, penyidik KPK masih mendalami lebih lanjut beberapa point yang ada di proses praperadilan.

Terutama soal pertimbangan hakim yang mengatakan bukti yang pernah digunakan untuk kasus Irman dan Sugiharto tidak bisa digunakan lagi untuk penyidikan Setya Novanto.

Baca: Relawan Berharap Pendamping Jokowi 2019 dari Kalangan Menteri

‎Disinggung soal kapan KPK akan segera mengeluarkan sprindik baru, Febri enggan menjawab rinci karena saat ini penyidik masih terus menganalisis putusan praperadilan.

"Kami belum bicara langkah apa yang akan dilakukan. Yang pasti sekarang kami serius mencermati fakta persidangan di praperadilan. Melihat bagaimana tindakan yang tepat dan sah sesuai hukum dalam penanganan kasus e-KTP," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved