Korupsi KTP Elektronik
KPK Terbantu dengan Pengusutan Aset Johannes Marliem
Jonathan Holden menyampaikan Johannes Marliem, saksi korupsi e-KTP pernah memberikan jam tangan mewah seharga Rp 1,8 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan cukup terbantu dengan pengusutan kasus suap yang diduga melibatkan Johannes Marliem, saksi kunci korupsi e-KTP di Amerika Serikat.
Diketahui dalam persidangan di pemerintah Minesotta, terkuak ada indikasi pemberian jam tangan mewah dari Johannes Marliem untuk pejabat di Indonesia.
Saat ini, indikasi pemberian jam tangan itu tengah didalami oleh penyidik KPK.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak penegak hukum di Amerika sana, jadi belum bisa menyimpulkan,"kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (6/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan informasi dugaan adanya aliran dana ke pejabat Indonesia terkait proyek e-KTP diyakini bisa membantu membongkar praktik korupsi e-KTP.
"Kalau disana proses hukumnya itu gugatan terhadap aset yang diduga hasil kejahatan dan terkait dengan indikasi pemberian terhadap pejabat di Indonesia'," kata Febri.
Baca: Polisi Siagakan 8.500 Personel Untuk Aksi Hari Kerja Layak Internasional
Sebelumnya agen khusus FBI, Jonathan Holden menyampaikan Johannes Marliem, saksi korupsi e-KTP pernah memberikan jam tangan mewah seharga Rp 1,8 miliar ke Ketua Parlemen Indonesia.
Ini terungkap dalam gugatan yang diajukan pemerintah federal Minesotta ke Johannes Marliem.
Pemerintah Minesotta juga berniat menyita aset Johannes Marliem sebesar USD 12 juta karena diduga itu didapatkan melalui skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.
Selain itu Johannes Marliem juga mengakui telah memberikan sejumlah uang dan barang lainnya pada sejumlah pejabat di Indonesia atas lelang e-KTP.
Pemberian itu dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara. Informasi itu didapatkan saat Johannes Marliem diperiksa pada Agustus 2017.