Jumat, 3 Oktober 2025

Hasil Seleksi CPNS Untuk Penjaga Lapas Rendah, BKN Berlakukan Passing Grade dan Ranking

Padahal Kemenhumkam menyampaikan kebutuhan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian untuk daerah perbatasan sangat mendesak tahun ini.

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi SAMA/D3 untuk jabatan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil di Kementerian Hukum dan HAM pada sebagian wilayah tidak memenuhi kuota.

Bahkan secara kelulusan angka kelulusan SKD terbilang rendah yakni hanya 7,16 persen dari total peserta.

Secara nasional, hasil SKD yang memenuhi kuota hanya wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta .

Baca: Bupati Rita Widyasari: Tim 11 Hanya Isu, di Kukar Adanya Kesebelasan Mitra Kukar

Hal ini berdampak terhadap tidak terpenuhinya kuota 3 kali formasi berdasarkan Permenpan-RB nomor 22 tahun 2017 tentang Passing Grade.

Padahal Kemenhumkam menyampaikan kebutuhan Penjaga Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian untuk daerah perbatasan sangat mendesak tahun ini.

Lebih lanjut, pihak Kemenkumham menjelaskan kondisi perbatasan Indonesia yang kekurangan petugas serta rasio jumlah Penjaga Lapas dan tahanan atau napi masih timpang.

Baca: Dijebloskan ke Tahanan, Bupati Cantik Rita Widyasari Akan Tempuh Jalur Praperadilan Lawan KPK

Untuk itu, Panselnas CPNS mengambil kebijakan untuk memenuhi kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggabungkan passing grade dan ranking.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi daerah yang sudah memenuhi kuota seperti Jateng dan DIY.

Sisa kekurangan kuota diambil berdasarkan ranking berdasarkan Kebijakan yang diatur dalam Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2017.

Baca: Kucing-Kucing di Australia Bunuh Lebih dari 1 Juta Burung Setiap Harinya

Menurut Panselnas, kuota tidak diambil dari wilayah passing grade tercapai seperti Jawa Tengah dan DIY, karena kebutuhan SDM harus mengenal seluk beluk wilayahnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Panselnas CPNS 2017 menjamin bahwa tidak ada unsur kepentingan dan nama peserta tidak bisa dimodifikasi.

"Tidak ada unsur kepentingan dan nama peserta yang dimodifikasi," ujar Bima, Jumat (6/10/2017).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved