KPU Hanya Layani Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Sampai 16 Oktober 2017
Namun dirinya mengingatkan bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 akan ditutup pada 16 Oktober 2017.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan mengatakan, pihaknya tidak membatasi waktu pendaftaran kepada partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Namun dirinya mengingatkan bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 akan ditutup pada 16 Oktober 2017.
"Melihat perkembangan parpol, beberapa parpol akan daftar pada hari-hari awal. Tapi itu adalah hak parpol. Tapi pada prinsipnya kami melayani Parpol sampai dengan tanggal 16 Oktober pada pukul 24.00 WIB," kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Viryan menuturkan, pihaknya memahami bahwa partai politik tidak langsung mendaftar ke KPU karena harus terlebih dahulu melengkapi dokumen dengan mengisi SIPOL.
Baca: Jokowi Minta TNI Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
Menurutnya, jika dokumen yang tidak lengkap maka parpol tidak dapat mencetak syarat print out untuk diserahkan ke KPU.
"Dan memang bisa juga (parpol) belum daftar di hari-hari awal karena kan semuanya harus diinput dulu ke SIPOL," tuturnya.
Namun, dengan adanya sepuluh parpol yang melakukan konsultasi ke KPU, maka hal itu dapat membuktikan keseriusan dari partai politik.
Menurutnya, pada hari pertama ada enam parpol dan hari kedua empat parpol yang konsultasi ke KPU.
"Nah, ini menunjukkan bahwa teman-teman parpol ada kesungguhan dari teman-teman buat lakukan input data ke SIPOL," katanya.