Korupsi KTP Elektronik
KPK Jangan Baper Kalah di Praperadilan
KPK harus mengedepankan logika hukum dalam merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus legowo menerima kekalahan dalam praperadilan Setya Novanto.
Menurutnya, KPK harus mengedepankan logika hukum dalam merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, KPK jangan terbawa perasaan dalam menyikapi kekalahan dalam praperadilan sehingga ingin terburu-buru menerbitkan sprindik baru bagi Novanto.
"Dalam penegakan hukum jangan baper (bawa perasaan). Kalau baper nanti maka dia akan ada perasaan kalah dan menang. Itu harusnya berjalan normatif saja," kata Taufiq di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Menurut Taufiq, jika KPK mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto atas dasar kekalahan di praperadilan maka hal tersebut menjadi sebuah masalah.
Dan dapat diduga KPK tidak mengedepankan logika hukum tetapi terbawa perasaan semata.
Baca: Polisi Akan Gerebek Pabrik PCC di Daerah Lain
"Menurut saya, cara (baper) seperti itu adalah cara yang tidak tepat dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Karena cara seperti itu dia menggerus respect orang terhadap lembaga tersebut, karena lembaga tersebut sudah bermain perasaan," ujarnya.
Taufiq menilai, KPK harus menyikapi kekalahan di praperadilan dengan logika hukum. Dirinya meminta agar lembaga antirasuah itu tidak bersikap di atas perasaan kalah dan menang dalam praperadilan.
"Nanti kalau terbawa perasaan tidak akan bisa melihat sesuatu yang baik, nanti semua dianggap jelek. Itu kalau terbawa perasaan kalah dan menang," katanya.