Korupsi KTP Elektronik
Kapan Setya Novanto Tersangka Lagi, KPK Tunggu Salinan Putusan Praperadilan
Laode M Syarif menuturkan saat ini KPK baru mengambil sikap dengan memperpanjang masa pencegahan Setya Novanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan praperadilan Setya Novanto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alhasil, KPK juga belum bisa memastikan kapan pihaknya akan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Belum ada hasilnya. kami masih berpikir menelaah, karena kami belum dapat juga putusan yang ada," ujar Laode M Syarif, Selasa (3/10/2017).
Laode M Syarif menuturkan saat ini KPK baru mengambil sikap dengan memperpanjang masa pencegahan Setya Novanto untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung 2 Oktober 2017 hingga April 2018.
Baca: Kadang-kadang Menteri Lupa, Mereka Pembantu Presiden
Pencegahan dilakukan lantaran keterangan Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP masih dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk dua tersangka di kasus ini.
"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau," kata Laode M Syarif.