Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kapan Setya Novanto Tersangka Lagi, KPK Tunggu Salinan Putusan Praperadilan

Laode M Syarif menuturkan saat ini KPK baru mengambil sikap dengan memperpanjang masa pencegahan Setya Novanto

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan praperadilan Setya Novanto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alhasil, KPK juga belum bisa memastikan kapan pihaknya akan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Belum ada hasilnya. kami masih berpikir menelaah, karena kami belum dapat juga putusan yang ada," ujar Laode M Syarif, Selasa (3/10/2017).

Laode M Syarif menuturkan saat ini KPK baru mengambil sikap dengan memperpanjang masa pencegahan Setya Novanto untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung 2 Oktober 2017 hingga April 2018.

Baca: Kadang-kadang Menteri Lupa, Mereka Pembantu Presiden

Pencegahan dilakukan lantaran keterangan Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP masih dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk dua tersangka di kasus ini.

"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau," kata Laode M Syarif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved