Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Jelang Pilkada, KPK Soroti Kemungkinan Korupsi di Lingkaran Dinasti Politik

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara dihadapan wartawan saat konferensi pers terkait suap di Kabupaten Kutai Kartanegara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait perizinan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 6 miliar dan gratifikasi sejumlah USD 775 ribu atau senilai Rp 6,97 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sedangkan, Aat Syafaat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari di Cilegon pada 2012.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Aat Syafaat terbukti merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11,5 miliar. Aat Syafaat divonis 3 tahun enam bulan penjara.

"Ke depan dalam pemilihan para kepala daerah kalau ada dinasti politik seperti ini akan menjadi atensi KPK," tegas Basaria.

Basaria menambahkan beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dari dinasti politik yang telah ditangnai KPK yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija; mantan Ketua DPRD Bangkalan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved