KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Main-main Soal Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi apabila tidak ingin berkantor di tahanan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi apabila tidak ingin berkantor di tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan hingga kini masih ada kepala daerah yang berkomitmen setengah hati dalam pemberantasan korupsi. Ini terbukti karena makin banyaknya kepada daerah yang menjadi tersangka.
"Misalnya dalam satu provinsi yang terdiri dari beberapa kabupaten dan kota masih ada kepala daerah yang komitmennya tidak sepenuh hati, tentu akan kami lakukan proses hukum," tegas Febri, Kamis (28/9/2017).
Diketahui dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, KPK menetapkan tujuh kepala daerah sebagai tersangka, baik gubernur maupun bupati dan wali kota baik dalam OTT maupun penyelidikan.
Mereka yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno, Wali Kota Batu Eddi Rumpoko, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Febri menegaskan ditetapkannya sejumlah kepala daerah sebagai tersangka dalam kurun waktu tiga bulan ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya. Dia meminta agar kepala daerah tak hanya sebatas hitam di atas putih dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kalau mau melakukan upaya pencegahan korupsi tidak hanya di atas kertas, tidak bisa hanya formalitas saja, tapi harus benar-benar dilakukan dengan komitmen yang utuh," paparnya.
Febri menambahkan gencarnya penindakan KPK terhadap kepala daerah dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan di sejumlah daerah termasuk juga untuk menjadi peringatan menjelang Pilkada serentak 2018.