Jumat, 3 Oktober 2025

Mendagri Apresiasi Kinerja KPK Bongkar Praktek Korupsi Kepala Daerah

Dari sisi negatifnya, Tjahjo sebagai Mendagri tentu prihatin dengan kembali tertangkapnya kepala daerah yang melakukan praktek haram tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap memberikan keterangan dalam sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9/2017). Sidang terseut beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemerintah yang alam sidang ini diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil mengungkap ‎kepala daerah yang melakukan korupsi.

Terbaru, lembaga antikorupsi itu menangkap Wali Kota Cilegon dalam kasus dugaan menerima suap.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengapresiasi kinerja KPK dimana mampu membongkar praktek rasuah ‎yang dilakukan Wali Kota Cilegon.

Baca: Australia, Selandia Baru, Singapura, AS dan Inggris Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Bali

Menurutnya, KPK memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat agar penyelenggara negara bebas korupsi.

"‎Secara posiif kami mengapresiasi KPK, KPK mampu untuk memahami keinginan kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," kata Tjahjo di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Dari sisi negatifnya, Tjahjo sebagai Mendagri tentu prihatin dengan kembali tertangkapnya kepala daerah yang melakukan praktek haram tersebut.

"Yang salah yang mana? Sistem sudah kita perbaiki dengan baik. Pak Jokowi sejak awal sudah mengumumkan e-government, e-budgeting, e-planning supaya transparan," tuturnya.

Baca: Tiga Guru Diperiksa Terkait 163 Siswa SMP Keracunan Makanan di Cibubur

‎Menurut Tjahjo, pemerintah pusat juga terus menyampaikan area rawan korupsi yang harus dipahami betul para kepala daerah.

Menurutnya, daerah rawan itu mulai dar‎I perencanaan anggaran, dana hibah bansos, retribusi dan pajak.

"Kemudian yang berkaitan dengan indikasi jual beli jabatan, perizininan jangan dipersulit, jangan ada pemungutan dan mekanisme pembelian barang dan jasa," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved