669 Pelamar CPNS Gelombang II Wajib Unggah Ulang Berkas
Sebanyak 669 pelamar Gelombang II Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 diwajibkan kembali mengunggah ulang berkas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 669 pelamar Gelombang II Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 diwajibkan kembali mengunggah ulang berkas.
Nama-nama pelamar yang diwajibkan menggulang proses pemberkasan dapat dilihat langsung pada alamat website https://sscn.bkn.go.id/file_ulang
Kasubag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN Diah Eka Palupi mengatakan, batas waktu untuk mengunggah ulang berkas didasarkan pada batas akhir pendaftaran di masing-masing instansi.
"Time limit re-upload hingga batas akhir pendaftaran masing-masing instansi," ujar Diah di Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Lanjutnya, alasan 669 pelamar Gelombang II CPNS harus menggunggah ulang berkas karena ditemukan berkas atau file yang bermasalah.
"Persyaratan pelamar yang telah diunggah melalui SSCN tidak dapat terbaca dikarenakan image atau dokumen tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted files)," tambahnya.
Ia mengatakan apabila peserta yang bersangkutan tidak menggunggah ulang berkas hingga batas waktu yang ditentukan Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran.
"File dokumen tersebut tidak dilengkapi Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran," kata Diah.
Untuk diketahui, pelamar CPNS Gelombang II sejak (11/9) hingga (24/9) pukul 13.20 WIB berjumlah 1.117.943 orang.
5 Instansi pelamar tertinggi adalah Kemendikbud 144.779, Kemenkeu 123.606, Kemenkes 107.951, Kejagung 69.393, Kemenhub 65.276.
Sedangkan, 5 Instansi pelamar terendah yakni Lemsaneg 50, Kemenko Perekonomian 287, Bapeten 743, Kemenpar 1.153, KemenPAN RB 1.183.