Auditor BPK Terima Harley Davidson Diduga Atas Temuan Mencurigakan di Jasa Marga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinsial SY sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinsial SY sebagai tersangka.
SY, selaku auditor VII BPK ini diduga menerima gratifikasi berupa motor gede (moge) Harley Davidson.
Berdasarkan informasi yang berkembang, SY diduga menerima moge tersebut terkait audit di salah satu BUMN, yang diduga kuat PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Pemberian moge tersebut disinyalir terkait temuan mencurigakan yang dikantongi BPK. Alhasil sebagai imbalan atas temuan itu, SY diberikan moge.
Kini barang bukti moge sudah disita dan diamankan di kantor KPK. SY diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b dan Pasal 11.
Bahkan SY juga ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari kedepan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2017) mengenai penetapan tersangka pada SY tidak membantah.
Penetapan tersangka ini terungkap saat petugas KPK mengelandang SY yang sudah mengenakan rompi orange ke mobil tahanan Rabu (20/9/2017).
Dikawal petugas saat keluar gedung lembaga antirasuah, SY tampak membawa sebuah bungkusan plastik berwarna putih.
Meski demikian, Febri belum mau mengungkapkan secara gamblang mengenai kasus itu. Menurut Febri, informasi lebih detal mengenai kasus ini akan dijelaskan esok hari dalam jumpa pers.
"Benar ada penahanan tersangka baru. nanti kami informasikan lebih lengkap pada hari Jumat besok," ungkap Febri.