Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Penuhi Panggilan KPK, Ajudan Setya Novanto Enggan Bicara soal Pemeriksaan

Ajudan Setya Novanto, Corneles Towoliu memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi e-KTP

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Setya Novanto, Corneles Towoliu memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi e-KTP, pada Senin (18/9/2017).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Corneles Towoliu yang tidak bisa hadir pada panggilan pertama, Selasa (12/9/2017) kemarin.

Mengenakan batik, Corneles Towoliu memenuhi panggilan KPK dan tidak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Corneles Towoliu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada tiga saksi lainnya.

"Tiga saksi yang kami periksa seluruhnya swasta, yakni Abdullah, Yustin dan Melyana JAP," ungkap Febri.

Febri menambahkan untuk Setya Novanto,hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi Ketua DPR RI itu sebagai tersangka.

Dipastikan, Setya Novanto tidak bisa hadir panggilan hari ini karena menjalani operasi di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur .

Sebelumnya, Setya Novanto sudah sepekan penuh dirawat di RS Siloam Semanggi lalu pada Minggu (17/9/2017) malam dipindah ke RS Premier Jatinegara dan menjalani operasi pemasangan karteter pada senin pagi, (18/9/2017).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing‎ sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara.Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved