Selasa, 30 September 2025

Politisi Terjerat Narkoba

Indra Piliang Belum Bertatus Tersangka

Argo mengatakan status hukum Indra Piliang bersama dua rekannya, yakni RF dan MIJ masih terperiksa.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Fx Ismanto
Politikus muda Partai Golkar Indra J Piliang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terhadap politikus Partai Golkar Indra Jaya Piliang atau IJP terkait dugaan penggunaan sabu-sabu.

"(Status hukum) ditentukan dalam 3 x 24 jam, penahanannya juga," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo mengatakan status hukum Indra Piliang bersama dua rekannya, yakni RF dan MIJ masih terperiksa.

Argo menyebutkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan menuntaskan pemeriksaan terhadap tiga orang itu dan memburu penjual sabu-sabu.

Polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu saat penyergapan karena diduga pelaku telah menghabiskan narkoba itu.

Baca: Kami Bulat Sebulat-bulatnya ‎Mengajukan Pak Prabowo Menjadi Calon Presiden 2019

Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk IJP, RF dan MIJ di Room Oval Diamond Karaoke Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (13/9) pukul 19.30 WIB.

Baca: Bikin Macet, Ojek Online Kini Dilarang Turunkan Penumpang Sembarangan

Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti satu set alat isap (bong), cangklong bekas pakai sabu-sabu, satu plastik bekas sabu-sabu dan satu korek api gas.

Reporter: Taufik Ridwan/Sumber: Antara

SUMBER : Antara
Editor Barratut Taqiyyah Rafie
 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved