Selasa, 30 September 2025

Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

"Terdakwa Marisi Matondang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baca: OTT KPK di Batubara Terkait Fee Pengurusan Sejumlah Proyek

"Terdakwa Marisi Matondang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi," kata hakim ketua Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Perbuatan Marisi dinilai tidak membanti program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca: Kronologi Pembunuhan Bos Garmen dan Istrinya, Perencanaannya di Tangerang Hingga Mayat Dibuang

Sementara hal yang meringankan adalah mengakui perbuatannya dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Pada sidang sebelumnya, bekas anak buah Muhammad Mazaruddin itu dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca: Penjelasan Fadli Zon Tandatangani Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan Setya Novanto

Marisi Matondang dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved