Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Sebut Masih Butuh Penyidik Polri dan Jaksa Kejaksaan Agung

"Rekrutmen kita lakukan, kita minta ke Polri, jadi Polri mengirimkan sejumlah nama, lalu proses seleksi dilakukan,"

Editor: Adi Suhendi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memungkiri masih membutuhkan tenaga penyidik Polri maupun penuntut umum Kejaksaan Agung dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dukungan kedua lembaga itu membantu pihaknya menangani beragam kasus korupsi di Indonesia.

Baca: Ketika RDP Komisi III Dengan Kejaksaan Agung Bahas KPK

"Kami masih membutuhkan (penyidik) dari kepolisian dan (penuntut umum) kejaksaan," ucap Febri, Selasa (12/9/2017).

Menurut Febri, keberhasilan KPK menangani kasus korupsi tidak lepaskan dari peran penyidik yang berasal dari sejumlah unsur mulai dari kepolisian, kejaksaan, pegawai negeri sipil, termasuk juga para penuntut umum dari kejaksaan.

Lebih lanjut, mengenai penyidik Polri, Febri menjelaskan tahun ini pihaknya menerima tujuh penyidik dari Mabes Polri yang bakal ditugaskan di KPK.

Baca: KPK Bawa Makan Hingga Colokan Listrik Sendiri Saat Rapat Dengan Komisi III

Mereka tidak langsung diterima melainkan harus mengikuti seleksi ketat sebelum benar-benar diterima menjadi penyidik KPK.

Dalam proses rekrutmen tersebut, pihaknya tidak mengenal kuota.

Menurut Febri, saat melakukan rekrutmen ada tes yang harus dilalui oleh mereka yang dikirim Mabes Polri lewat serangkaian standar kompetensi.

"Rekrutmen kita lakukan, kita minta ke Polri, jadi Polri mengirimkan sejumlah nama, lalu proses seleksi dilakukan," ujar Febri.

Baca: Mendagri: Yang Tidak Sejalan dengan UU Pemilu Silakan Gugat ke MK

Selain rekrutmen dari luar, KPK juga membuka proses rekrutmen penyidik dari dalam KPK, yang disebut dengan program alih tugas. Program tersebut dibuka selain untuk penyidik juga untuk sejumlah posisi lainnya.

Khusus penyidik, lanjut Febri, pegawai KPK yang ingin mendaftar minimal sudah bertugas selama dua tahun di posisinya yang terakhir. Waktu dua tahun ini setidaknya menjadi pengalaman dasar bagi yang bersangkutan mengikuti tes seleksi penyidik.

"Misalnya kalau ditempatkan di bagian penyelidikan, pengaduan masyarakat, gratifikasi, LHKPN atau bagian lainnya yang masih relevan, itu minimal dia sudah jalankan dua tahun," ungkap Febri.

Febri menambahkan ada rangkaian tes yang harus dilakukan dalam program alih daya ini, seperti tes potensi, atau psikotes, kompetensi, bahasa Inggris, dan wawancara.

Setelah proses tersebut dilalui dan dinyatakan lulus, mereka tidak langsung bertugas, karena harus magang terlebih dulu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved