Minggu, 5 Oktober 2025

Mahkamah Agung Ancam Binasakan Hakim dan Panitera 'Nakal'

Mahkamah Agung (MA) mengancam segera membinasakan karir hakim dan panitera yang nakal dan tidak bisa mengikuti aturan.

Abdul Qodir
Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) PN Bengkulu Dewi Suryana yang terjaring OTT menerima suap ditahan KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresis Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengancam segera membinasakan karir hakim dan panitera yang nakal dan tidak bisa mengikuti aturan.

Langkah tersebut diambil, setelah ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat ‎hakim dan panitera.

"Kalau nggak bisa dibina, ya binasakan saja karirnya. Nggak ada untungnya kalau memang ada keinginan (berubah) dari aparatur MA dan pengadilan, MA tidak pernah main-main," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto, di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017) kemarin.

Diketahui hakim dan panitera yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK adalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.

Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul Islamy.

Baca: Ketika Bripda Mira Pakai Rok Mini Menyamar Jadi PSK, Ada yang Menawar Rp 350 Ribu Sekali Kencan

Uang itu disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara Wilson.

Sunarto menambahkan, kesuksesan OTT KPK pada hakim dan panitera di PN Bengkulu ialah berkat kerja tim MA yang dididik oleh KPK.

Sehingga informasi yang diterima oleh timnya langsung diteruskan ke KPK.

"Kami sudah komitmen, informasi yang diperoleh tim pembidik MA yang dididik KPK, diteruskan ke KPK. Karena kami tidak punya sarana dan prasarana memadai untuk penangkapan," tegasnya.

Sunarto menambahkan pihaknya berterima kasih atas tindakan KPK yang kembali melakukan upaya untuk melakukan pembersihan di lembaga peradilan Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved