Selasa, 30 September 2025

Akhirnya 12 Mantan TKI Bermasalah Dapatkan Haknya

Kebanyakan permasalahan yang dihadapi TKIB Yordania menyangkut gaji dan izin tinggal yang tidak dibayarkan majikan.

Foto Dok. Humas Kemenaker
Pemberian hak TKI Bermasalah yang sempat tertahan, di kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 mantan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) di Amman, Yordania memperoleh haknya yang sempat tak terbayar, di kantor Kemenaker RI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2017) malam.

Empat dari 12 TKIB sudah memperoleh haknya dari majikan sementara delapan orang TKI dibantu Dato Tahir untuk penyelesaian gaji yang tidak terbayar senilai sekitar 111.000 dolar AS.

Ada dua belas TKI yang diberikan bantuan yaitu :

1. Tuti Hartati binti Hidayat Saman (Tangerang/Banten)

2. Nining Binti Nakib Emin dari Karawang (Jawa Barat)

3. Ikah Islamiyah (Bantul/Yogyakarta)

4. Idah Rosyidah binti Juarta Ana (Bandung/Jawa Barat)

5. Tira binti Tirya (Majalengka/Jawa Barat)

6. Khusnul Khotimah (Pamekasan, Madura/Jawa Timur)

7. Jumiah binti Nurite (Lombok Tengah/NTB)

8. Musjalifah Bt Muin Ahmadi (Banjarmasin/Kalimantan Selatan).

Empat TKIB lainnya dari Indramayu (Jawa Barat) yakni :

9. Siti Soleha binti Rokman Karyan

10. Yuyun Yuniati binti Kusen Tasdik

11. Maslikah Bt Karnadi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan