Kasus First Travel
Sebanyak 2.229 Paspor Jemaah First Travel Telah Dikembalikan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah mengembalikan paspor para jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengembalikan paspor para jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.
Pengembalian telah dilakukan sejak Jumat 24 Agustus 2017 bertempat di Lantai 1 Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam dua hari ini, sebanyak 2.229 dari total 14.000 paspor milik masyarakat yang telah dikembalikan.
"Pada hari pertama pengembalian paspor yang telah dikembalikan 384 paspor kepada jemaah. Kemudian pada Senin, meningkat sebanyak 1.845 paspor," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Selasa (29/8/2017).
Baca: Fakta-fakta Fenomena Hujan Hanya Guyur Satu Rumah di Tebet yang Bikin Heboh Warganet
Berdasarkan keterangan petugas, aktivitas pengembalian paspor dapat dilakukan Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB.
Kanit V Subdit V Jatanwil Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan mengatakan, untuk mendapatkan paspor para jemaah akan dibagi sesuai dengan koordinator masing-masing saat pendaftaran umrah.
Baca: Posko Pengaduan First Travel Bandung Terima 40 Laporan Selama Dua Hari
Dokumen yang diperlukan adalah dokumen-dokumen pengenal diri, seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta bukti yang sah terkait pembayaran biaya umrah. (Sinar Putri S.Utami)
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul : Polri kembalikan 2.229 paspor jemaah First Travel