PDIP: Pilkada dan Pilpres Mendekat, Polri Harus Ungkap Jaringan Saracen Lainnya
Saya berharap Polri terus melanjutkan pengungkapan dan penangkapan jaringan-jaringan lain
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri harus terus melanjutkan pengungkapan dan penangkapan jaringan-jaringan lain yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoax di media sosial, seperti jaringan Saracen.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris kepada Tribunnews.com, Jumat (25/8/2017).
Apalagi menurut Politikus PDI Perjuangan, saat ini pun masih banyak situs-situs dan akun yang aktif menyebarkan hoax dan ujaran kebencian di media sosial.
Berdasarkan informasi yang diterima Charles Honoris, masih ada jutaan akun dan puluhan ribu situs hoax yang sudah disiapkan untuk menghadapi perhelatan politik di tahun 2018 dan 2019.
Sebagaimana diketahui perheletan Politik pada 2018 adalah Pilkada Serentak dan 2019 merupakan Pemilui serentak pertama di Indonesia.
Tentunya hal ini dapat mencederai iklim demokrasi yang sehat menjelang pilkada dan pemilu, dan lebih lagi mengancam persatuan bangsa.
Karena penyebaran hoax dan ujaran kebencian adalah pelanggaran pidana mengacu pada Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya berharap Polri terus melanjutkan pengungkapan dan penangkapan jaringan-jaringan lain yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoax di media sosial," kata Charles Honoris.
Ujaran kebencian adalah benih dari aksi intoleran yang dapat memicu konflik horizontal, menyuburkan radikalisme bahkan aksi-aksi terorisme.
"Oleh karena itu ujaran kebencian harus kita lawan bersama. Ditunggu pengungkapan dan penangkapan selanjutnya," ucapnya.
Hal senada, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid mendesak Polri untuk mengusut Saracen, sebuah sindikat penyebar isu berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Sindikat seperti Saracen ini dengan teganya menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) hingga berita hoax di media sosial.
"Saya meminta usut tuntas sampai kepada siapa yang menyuruh dan siapa yang mendanai sindikat pabrik hoax ini," kata Meutya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca: Masinton: Johan Budi Jangan Kayak Cacing Kepanasan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini juga meminta pemerintah untuk serius melawan hoax yang terutama ingin memecah belah bangsa dan merusak semangat kebhinekaan.
"Karena itu ancaman terhadap NKRI. Jika nanti hasil investigasi menunjukan benar 'pabrik' hoax ini bertujuan memecah belah bangsa, maka pelaku dapat juga dikenakan tuduhan upaya melawan NKRI," katanya.
Menurutnya, Menkoinfo sudah melakuan percepatan untuk menangkal berita-berita yang menyebar kebencian dan membelah bangsa.
Namun, kata Meutya, Menkoinfo tidak bisa bergerak secara sendirian perlu ada dukungan dari pihak-pihak tertentu.
"Menkominfo memang sulit kalau bergerak sendiri. Perlu direalisasikan segera terbentuknya Badan Siber Nasional (BSN), BSN nanti juga melibatkankan kominfo dan lembaga sandi negara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa dalam melakukan aksinya, kelompok Saracen bekerja sesuai dengan permintaan dari pihak yang memesannya.
"Itu yang kemudian tergantung pemesanan. Kalau pesanannya mau menjelek-jelekan Islam dia punya akun sendiri sampai 2000, yang pemerintah juga," ujar Irwan dalam rilis di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Irwan mengatakan bahwa kelompok Saracen memiliki ribuan akun media sosial.
Akun tersebut akan digunakan untuk menjelek-jelekkan kelompok tertentu sesuai dengan permintaan dari pemesan.
Irwan menambahkan bahwa banyak produk ujaran kebencian yang sudah dibuat melalui ribuan akun yang kelompok ini miliki.
"Misalnya kurang lebih 2000 akun itu dia membuat meme, misalnya yang menjelek-jelekkan Islam. Ribuan lagi kurang lebih hampir 2.000 itu yang menjelek-jelekkan Kristen," kata Irwan.
Kelompok Saracen biasanya menggunakan proposal terkait paket ujaran kebencian yang ditawarkan kepada pemesan.
"Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta," kata Irwan.
Irwan mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami terkait kelompok dan produk ujaran kebencian yang biasa dibuat oleh kelompok ini.
"Sejauh ini masih dalam pendalaman yang pasti dari hasil pemeriksaan kami, itu mereka sudah menyiapkan sebelumnya," tutur Irwan.
Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.
Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.