Minggu, 5 Oktober 2025

Komnas HAM Siap Mediasi Persoalan Pemecatan Pegawai PT Pos Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap melakukan mediasi terkait dugaan pemecatan enam pegawai PT Pos Indonesia oleh Dewan Direksi Badan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap melakukan mediasi terkait dugaan pemecatan enam pegawai PT Pos Indonesia oleh Dewan Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Diharapkan langkah itu dapat membuahkan solusi terbaik.

"Kami diberi mandat untuk memediasi. Tapi dengan syarat, pihak pengadu dan teradu bersedia dimediasi. Bila pihak direksi bersedia, kami siap luangkan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Nur Khoiron mengatakan, pihaknya akan berupaya menindaklanjuti laporan itu sesuai mandat UU, yaitu melakukan mediasi dan mengawasi.

Menurut siaran pers SPPI, pemecatan terhadap enam pegawai dilakukan pada Senin 21 Agustus 2017 setelah mereka mengkritik Dewan Direksi PT Pos Indonesia.

Kritik itu dilakukan dalam bentuk surat berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan, baik bagi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi bereaksi, dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja.

Proses PHK yang dilakukan terhadap aktivis SPPI itu diduga dilakukan tanpa melalui prosedur Surat Peringatan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 151-155 UU RI 13/2013.

Termasuk Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor, KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

"Hal ini semakin memperjelas adanya tindakan PHK yang sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM terhadap diri kami," kata Ketua DPW IV SPPI Jabotabek dan Banten Fadhol Wahab dalam laporannya.

Laporan tersebut juga telah disetujui Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah, Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved