Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Pamekasan

Suap Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Diperiksa KPK

"Sutjipto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Kades Dassok-Agus mulyadi),"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya (dua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/8/2017). KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus suap terhadap Kajari Pamekasan terkait penanganan dugaan korupsi dana desa di Pamekasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved