Selasa, 30 September 2025

Perppu Ormas

PAN Minta DPR Kaji Ulang Perpu Ormas

Partai Amanat Nasional (PAN) meminta DPR untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memotong nasi tumpeng disaksikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan Wali Kota Bogor Bima Arya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional Partai Amanat Nasional (Rakernas) III PAN, di Hotel Grand Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Senin (21/8/2017). Rakernas bertemakan "Merajut Kembali Merah Putih" tersebut dihadiri ribuan kader PAN dari seluruh Indonesia yang akan membahas Pilkada Serentak 2018 dan pemilu legislatif 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Partai Amanat Nasional (PAN) meminta DPR untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Permintaan itu, masuk dalam salah satu poin rekomendasi dari rapat kerja nasional PAN yang berlangsung 21-23 Agustus 2017 di Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua Umum PAN Didik Rachbini menerangkan, Perpu itu meresahkan masyarakat.

Terutama terkait kebebasan berserikat dan berkumpul.

Padahal, hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: Rakernas PAN Putuskan Zulkifli Hasan Calon Presiden 2019

Disampaikan Didik saat membacakan poin-poin rekomendasi PAN dalam hasil Rakernas jilid III di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2017).

"Perppu Ormas tersebut perlu dikaji oleh Fraksi PAN secara mendalam di DPR untuk diambil keputusan nantinya di parlemen dengan memerhatikan spirasi masyarakat," ujar Didik.

PAN menilai Perpu Ormas mengkhawatirkan menghilangkan peran pengadilan untuk membubarkan ormas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan