Jumat, 3 Oktober 2025

Wali Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Terhadap Ketua DPRD

"Hari ini, penyidik kembali memeriksa Wali Kota Malang 2013-2018, Mochamad Anton. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MAW,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Walikota Malang Mochamad Anton. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus suap terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Moch Arief Wicaksono dan Jarod Edy.

Untuk menuntaskan kasus tersebut, penyidik KPK secara maraton memeriksa saksi dari kalangan anggota DPRD Kota Malang.

Bahkan kali ini, Selasa (22/8/2017) penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang, Mochamad Anton.

Baca: Kapolri Lantik Irjen Unggung Jadi Aslisten Logistik Polri

Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan pertama bagi Mochamad Anton, sebelumnya Senin (14/8/2017), dia telah diperiksa selama tujuh jam.

"Hari ini, penyidik kembali memeriksa Wali Kota Malang 2013-2018, Mochamad Anton. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MAW," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan selain memeriksa Mochamad Anton, penyidik juga memeriksa‎ anggota DPRD Kota Malang, Salamet untuk tersangka
Moch Arief Wicaksono.

Baca: Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Dalam kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.
Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Dalam perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.

Baca: Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD

Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.

Diduga Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek 98 miliar.

Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan ‎Maruszaman sebagai tersangka.

Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga jumat (11/8/2017) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, ‎Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.

Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved