Selasa, 30 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Terpidana Terorisme Umar Patek Jadi Petugas Pengibar Bendera Upacara 17 Agustus

Umar pertama kali menjadi petugas pengibar bendera dalam peringatan hari Kebangkitan Nasional pada 2015 silam.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Polres Sidoarjo
Umar Patek saat membawa bendera dalam upacara bendera di LP Porong, Sidoarjo, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana 20 tahun penjara kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan menjadi petugas pengibar bendera merah-putih pertama kalinya dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo, besok.

Baca: Ditanya Hukuman bagi Pencoret Simpang Susun Semanggi, Djarot: Cat Ulang atau Dipenjara 3 Hari

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lilik Bambang menjelaskan bahwa Umar menjadi petugas pengibar bendera bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak tertentu, melainkan murni dari keinginan sendiri Umar Patek.

“Dia menjadi petugas pengibar bendera tanpa syarat apapun diberikan kepadanya. Ini murni karena Umar cinta kepada bangsa dan tidak ada perlakuan khusus diberikan kepadanya,” ujar Lilik dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Lilik menjelaskan Umar sebagai petugas pengibar bendera merah-putih dalam acara resmi di Lapas Porong Sidoarjo bukanlah yang pertama kali dilakukannya.

Umar pertama kali menjadi petugas pengibar bendera dalam peringatan hari Kebangkitan Nasional pada 2015 silam.

Namun untuk upacara kemerdekaan, ini yang akan menjadi kali pertama.

"Menjadi petugas pengibar bendera merah-putih di upacara Kemerdekaan Indonesia baru pertama kali dilakukannya,” kata dia.

Kata Lilik, Umar bersedia ikut menjadi petugas upacara Kemerdekaan Indonesia menunjukan upaya proses pembinaan terhadap WBP di Lapas Porong oleh petugas Pemasyarakatan berjalan dengan baik.

Walau demikian, pembinaan WBP teroris di Lapas Porong tidaklah berjalan sendiri. Sebab ada dukungan yang besar dari pihak lain.

Semisal, dari Badan Nasional Penanggulan Teroris (BNPT) yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan untuk menangani proses deradikalisasi kepada WBP terorisme.

"Kerjasama yang sangat bagus ini akan terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Lilik menuturkan, selain ada sosok Umar Patek yang menjalani hukuman di Lapas Porong. Juga terdapat beberapa nama WBP beken lainnya di sana.

Sebut saja, Suud Rusli terpidana hukuman mati untuk kasus Pembunuhan Bos Asyaba yaitu, Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep.

Bahkan yang melatih Umar Patek menjadi petugas pengibar bendera pada upacara Kemerdekaan Indonesia mendatang, Lilik menjelaskan, adalah Suud Rusli mantan anggota Marinir itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved