Penyidik KPK Diteror
Pemeriksaan Novel Baswedan di Singapura Makan Waktu 6,5 Jam
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, kemarin, Senin (14/8/2017).
Proses pengambilan keterangan terhadap Novel dilakukan oleh pada penyidik selama 6,5 jam.
"Sejak pukul 11.30 waktu Singapura hingga 17.00, saudara Novel Baswedan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, bertempat di ruang rapat KBRI di Singapura," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, (15/8/2017).
Dalam pemeriksaan tersebut Novel didampingi oleh kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa, Harris Azhar Aziz, dan Daniati Andriani.
Meski menjelaskan mengenai kronologis pengambilan keterangan Novel, namun Setyo menolak untuk menjelaskan materi pemeriksaan.
"Saya mungkin hanya menyampaikan kronologisnya saja, kalau materinyakan kita enggak bisa sampaikan," ujar Setyo.
Setyo mengatakan bahwa substansi pemeriksaan tidak bisa diumbar kepada publik.
Seperti diketahui kemarin, tim dari Polda Metro Jaya yang berangkat ke Singapura untuk memeriksa Novel di antaranya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan. Mereka didampingi pimpinan KPK.