Miryam S Haryani Enjoy Seluruh Eksepsi Ditolak Hakim
"Saya nggak ada masalah kok. Enjoy-enjoy saja. Saksi kan tahu mana yang benar mana yang salah. Saya sebenarnya lebih condong ke sana," kata Miryam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa memberikan keterangan tidak benar di pengadilan, Miryam S Haryani mengaku tetap menikmati walau seluruh eksepsinya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Miryam mengaku akan tetap mengikuti proses hukum dan mempersiapkan sidang-sidang berikutnya.
"Saya nggak ada masalah kok. Enjoy-enjoy saja. Saksi kan tahu mana yang benar mana yang salah. Saya sebenarnya lebih condong ke sana," kata Politikus Partai Hanura itu usai pembacaan putusan sela.
Baca: Wiranto Temui Jusuf Kalla Bahas Permohonan Pakistan Terkait Kebijakan Calling Visa
Sebelumnya, majelis hakim menolak seluruhnya eksesi penasehat hukum Miryam. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 3 Juli 2017 telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum.
Majelis hakim mengatakan surat dakwaan tersebut dapat diterima sebagai dasar hukum pemeriksaan perkara terdakwa Miryam.
"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara atas nama Miryam S Haryani," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tumbuwun.
Majelis hakim kemudian menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Miryam S Haryani dengan tetap berdasar pada surat dakwaan JPU.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi antara lain pengadilan tidak berwenang untuk mengadili karena merupakan kewenangan peradilan umum. Dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.
Kemudian mengenai perkara terdakwa Irman dan Sugiharto belum berkekuatan hukum tetap dan yang lainnya.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.