Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi Pada Sidang Lanjutan Terdakwa Fahd El Fouz
Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang perkara terdakwa Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama. Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Adhi Perkasa Ali Jufri, Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Abdul Kadir Alaydrus dan Kepala Biro Kesekretariatan Kementerian Agama Syamsuddin.
Sebelumnya, Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus . Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.
Uang tersebut sebagai imbalan Zulkarnaen DJabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011.
Kemudian, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.