Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kasus e-KTP, Staf Ahli Miryam Diperiksa KPK

Saksi pertama adalah Akbar, staf ahli Miryam S Haryani dan saksi kedua adalah Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi di kasus memberikan keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Saksi pertama adalah Akbar, staf ahli Miryam S Haryani dan saksi kedua adalah Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2007-2014‎‎," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (1/8/2017).

Febri menambahkan pemeriksaan pada para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas Markus Nari sehingga bisa rampung dan masuk tahap penuntutan.

Diketahui, Politisi Golkar, Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK.

Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR.

Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.

‎Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved