Korupsi KTP Elektronik
Kasus e-KTP, Staf Ahli Miryam Diperiksa KPK
Saksi pertama adalah Akbar, staf ahli Miryam S Haryani dan saksi kedua adalah Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi di kasus memberikan keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Saksi pertama adalah Akbar, staf ahli Miryam S Haryani dan saksi kedua adalah Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2007-2014," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (1/8/2017).
Febri menambahkan pemeriksaan pada para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas Markus Nari sehingga bisa rampung dan masuk tahap penuntutan.
Diketahui, Politisi Golkar, Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK.
Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR.
Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.