Kamis, 2 Oktober 2025

Hampir 40 Persen Dana Haji Digunakan Infrastruktur Sejak Tujuh Tahun lalu

Sukuk Dana Haji Indonesia atau untuk infrastruktur bisa melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sampai saat ini diinvestasi Rp35,2 triliun

Ist
Maman Imanulhaq 

"Rezim yang melakukan ini sekarang jadi anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah dilantik. Hati-hati!!!" jelasnya.

Jadi, ia menjelaskan, hampir 40 persen dana haji sudah untuk infrastruktur sejak 7 tahun lalu.

Yang berbeda, menurutnya, dulu belum ada BPKH.

Baca: Investasi Dana Haji Harus Disetujui DPR

Sedangkan sekarang imbunya, semua melanismenya lebih jelas dan transparan.

Sehingga DPR, lanjutnya, Komisi VIII bisa melakukan pengawasan dengan mengajukan pertanyaan ke BPKH.

Lalu bagaimana dengan penggunaan dana haji untuk infrastruktur?

Secara prinsip, tegas dia, boleh selama mekanisme syariah, mashlahat, hati-hati dan bertanggung jawab.

"Yang pasti Komisi 8 akan mengawasi dengan ketat. Karena menyangkut uang umat yang sangat besar hampir Rp100 triliun," ujarnya.


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved