Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tolak Seluruh Eksepsi, JPU KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Miryam S Haryani

Kresno menilai poin yang diajukan penasihat hukum Miryam mengada-ada karena sama sekali tidak berkaitan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017) 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa memberikan keterangan tidak benar, Miryam S Haryani.

JPU KPK, Kresno A Wibowo mengatakan surat dakwaan terhadap Miryam telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan secara sah digunakan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana Miryam.

Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan tidak eksepsi antara lain pengadilan tidak berwenang untuk mengadili karena merupakan kewenangan peradilan umum, dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Terkait poin pertama, Kresno mengatakan justru dimasukkannya Pasal 22 yang terdapat pada Bab II UU Tipikor merupakan tindak pidana umum yang prosesnya harus melalui kompetensi peradilan umum justru sebaliknya dengan dimasukkan beberapa perbuatan yang merupakan tindakan pidana terkait dengan tindak pidana korupsi ke balam Bab III tersebut maka penegakannya mengikuti ketentuan yang khusus.

"Yakni berdasarkan Undang-Undang Tipikor dan menjadi kompetensi dari pengadilan tindak pidana korupsi berbeda halnya dengan tindak pidana yang diatur oleh KUHP sebagai ketentuan lex generalis yang menjadi kewenagan dari peradilan umum," kata Kresno saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Kedua mengenai perkara terdakwa Irman dan Sugiharto belum berkekuatan hukum tetap.

Kresno menilai poin yang diajukan penasihat hukum Miryam mengada-ada karena sama sekali tidak berkaitan.

Menurut Jaksa, alasan tersebut juga mempertegas kewenangan atau kompetensi dari pengadilan tindak pidana korupsi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Miryam yang sengaja memberikan keterangan tidak benar.

"Tidak perlu menunggu hingga putusan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, karena undang-undang tindak pidana korupsi tidka mengatur secara imperatif sehingga praktik peradilan terhadap ini sepenuhnya menjadi kewenangan dari penuntut umum," kata Kresno.

Kresno juga membantah jika surat dakwaan jaksa menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan karena menambahkan ketentuan Pasa 64 ayat (1) KUHP.

"Menurut kami tidak tepat dan mengada-ada, karena surat dakwaan yang dibuat selaku penuntut umum sama sekali tidak menyimpang dari berkas perkara hasil penyidikan yakni terkait dugaan dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar," kata Kresno.

Dengan memberikan tanggapan tersebut, jaksa memohon kepada majelis berkenan memutuskan menyatakan sidang perkara Miryam dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan.

Sebelumnya, Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved