Minggu, 5 Oktober 2025

MUI Imbau Pemerintah Hati-hati Mengelola Dana Haji

Dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO ERDIANTO
Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid Sa'adi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju jika dana haji yang sampai tahun 2016 lalu jumlahnya mencapai Rp 95,2 triliun juga dikelola untuk kepentingan infrastruktur.

Namun demikian pengelolaan tersebut menurut Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Saadi, harus dilakukan dengan sangat hat-hati.

Dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews.com, ia menyebut idealnya pemerintah sebelum memanfaatkan dana haji untuk kepentingan infrastruktur, menggandeng berbagai pihak untuk melakukan pembahasan.

Pasalnya jumlah uang yang dikelola tidaklah sedikit, dan tidak boleh ada yang dirugikan dari kebijakan tersebut, termasuk calon jamaah haji yang menyetor dana.

"Melakukan kajian secara mendalam baik dari aspek finansial maupun dari aspek syariahnya. Karena hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi prinsip kehati-hatian harus benar-benar dijaga.

Dana haji yang dimaksud adalah dana untuk biaya pendaftaran calhaj agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dengan dana awal Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH).

Jumlah uang setoran awal jemaah haji sampai dengan tahun 2016 sudah mencapai jumlah Rp 95,2 T.

Dana setoran awal haji selama ini hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji.

Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di SUKUK atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jemaah haji pada musim haji tahun berjalan.

Akumulasi dana haji setiap tahun semakin besar, karena animo masyarakat untuk mendaftar haji semakin banyak, ditambah dengan masuknya dana dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dan juga tambahan dana dari manfaat bagi hasil penempatan BPIH di bank atau pun SUKUK/SBN Syariah dan di berbagai investasi yang dianggap aman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, rencana pemanfaatan tersebut berawal dari pernyataan Presiden RI. Joko Widodo.

Hal itu kemudian direspon oleh anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu yang menyatakan bahwa BPKH siap menjalankan instruksi Presiden.

"MUI mengimbau agar BPKH berhati-hati dalam menggunakan uang jema'ah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur. Karena itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahkan tangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved