Isi Surat Gerindra Keluar Dari Pansus Angket KPK
Gerindra pun telah mengeluarkan surat pengunduran diri fraksinya di dalam Pansus Angket KPK dan telah dikirim ke Pimpinan DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra telah resmi keluar dari Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Alasannya Gerindra menilai Pansus tersebut belum memenuhi aturan yang ditetapkan dalam AD/RT DPR RI.
Gerindra pun telah mengeluarkan surat pengunduran diri fraksinya di dalam Pansus Angket KPK dan telah dikirim ke Pimpinan DPR RI. Dalam isi surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris fraksi Fary Djemy Francis.
Berikut isi surat pengunduran Gerindra.
Tanggal 20 Juli
No : A.1400/F.P-GERINDRA/DPRRI/VII2017
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Pemberitahuan
Kepada Yth.
Pimpinan DPR RI
di -
Jakarta
Dengan Hormat
Mengacu pada surat kami terdahulu dengan nomor : 1302/F.P-GERINDRA/DPRRI/VI/2017 perihal Penyampaian Nama Panitia Khusus mengenai Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Fraksi Partai Gerindra.
Dengan ini, kami menyatakan mundur dari panitia khusus (pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 24 Juli 2017.
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti secara administratif sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal DPR RI
2. Deputi Bid. Persidangan DPR RI
3. Karosid I Setjen DPR RI
4. Karosid II Setjen DPR RI
5. Arsip.