Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Gerebek Sebuah Gudang di Bekasi yang Timbun dan Oplos 1.162 Ton Beras

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti gabah kering dan beras kemasan siap edar berjumlah 1.162 ton.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Dwi Rizki
Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Pangan menggerebek gudang PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang diduga menimbun dan mamalsukan beras di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/7/2017) malam.

Demikian disampaikan Kepala Satgas Pangan sekaligus Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dalam penggerebekan kemarin, selain Setyo Wasisto, turut hadir Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih.

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti gabah kering dan beras kemasan siap edar berjumlah 1.162 ton.

Rinciannya, sebanyak 971,775 ton beras siap edar dalam kemasan 2,5kg, 5 kg, 10 kg dan 25 kg merek Maknyuss; 199,275 ton beras siap edar dalam kemasan 5 kg, 10 kg dan 20 kg merek Ayam Jago; dan bahan baku gabah kering jenis IR-64 yang dibeli dari para petani di wilayah Karawang seharga Rp 4.900/kg.

Di gudang seluas 2 hektare itu, petugas juga menemukan beberapa beras merk beras lain yang ditimbun.

Di antaranya merk Beras Super Pandan Wangi, Beras Cianjur, Beras Super Rojo Lele, Maknyuss, Beras Pandan Wangi, Beras Vitarice, Beras Segon Bangkok, Beras Pulen Wangi, Beras Pandan Wangi, Beras Jatisari, Beras Slyp Super, Beras Lele Dumbo, Beras A1 Platinum, Beras Ayam Jago Merah, Beras Ayam Jago Biru, Beras Ayam Jago Kuning, dan Beras Ayam Jago Hijau.

Pendistribusian bahan-bahan tersebut meliputi wilayah Jabodetabek, Pulau Jawa, dan Luar Pulau Jawa.

PT IBU diindakasikan telah melakukan upaya penimbunan, karena didalam Gudang ditemukan stok beras yang melebihi dari ijin produksi dalam setiap bulannya.

Petugas telah menyegel dengan memberi garis polisi atau police line di gudang tersebut.

Selain itu, pemilik gudang PT IBU, Gunawan (60) dan beberapa karyawan telah diamankan petugas guna dimintai keterangan.

Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU.

Diduga perusahaan tersebut melanggar Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Saat ini, petugas tengah menyidik pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pidana tersebut.

"Kami akan minta keterangan semua yang terkait," kata Setyo.

"Kemudian juga kepada yang lain-lain yang sejenis seperti itu kami akan tindak. Kapolri sudah memberikan pesan yang kuat bahwa Satgas Pangan beserta dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan tidak main-main, kami akan menindak tegas bila masih terjadi seperti itu," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menyatakan, dari penyidikan sementara, ada dua tindak pidana diduga dilakukan PT IBU.

Pertama, diduga PT IBU melakukan pelanggaran persaingan usaha berupa monopoli.

Diketahui, perusahaan tersebut gabah dari petani dengan harga cukup tinggi atau di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan, yakni Rp. 4.900/kg.

Hal itu membuat para petani lebih memilih menjual ke PT IBU.

Dengan begitu, perusahaan lain yang bergerak di usaha yang sama terancam merugi dan gulung tikar.

"PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain, petani akan lebih memilih menjual Gabah ke PT IBU dikarenakan PT IBU membeli gabah jauh di atas harga pemerintah," ujar Agung.

Kedua, diduga PT IBU melakukan penipuan komposisi gizi beras.

Sebab, gabah petani yang merupakan subsidi pemerintah yang seharusnya diolah menjadi beras medium bersubsidi justru dikemas dalam kemasan beras medium bermerek, seperti merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago.

Selanjutnya, perusahaan tersebut menjual beras tersebut ke pasar modern dengan harga tinggi.

Beras itu dipasarkan dengan harga Rp 13.700/kg dan Rp. 20.400/kg.

Sementara, harga yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp. 9.500 per kilogram.

Karena merupakan beras yang penanaman padinya disubsidi pemerintah terjadi potensi kerugian negara triliunan rupiah.

"Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU tersebut menurut ahli pidana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan labarotaroium terhadap beras itu, penyidik juga menduga mutu dan komposisi beras itu tidak sesuai dengan yang ada pada label.

Selain itu, perusahaan tersebut juga menciptakan produk beras baru tanpa izin, berupa tepung campuran untuk pentol bakso dari tepung Tapioka merk Terong Mas dan tepung sagu merk Pratama.

Penulis: Abdul Qodir

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved