Korupsi KTP Elektronik
KPK Tidak Masalah Hakim Gunakan BAP Miryam di Pengadilan
Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah, menurut hakim adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Miryam S Haryani di tingkat penyidikan.
Ini karena Majelis hakim berpendapat bahwa BAP di tingkat penyidikan pada hakekatnya hanya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi.
Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah, menurut hakim adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan.
Menggapi hal ini, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (20/7/2017) hal itu tidak menjadi masalah atau persoalan berarti.
Melainkan pihaknya bakal menguatkan bukti-bukti soal dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh politikus Partai Hanura.
"Kita akan lebih rinci nanti pada proses persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani," tegas Febri.
Sebelumnya, Miryam S Haryani mencabut seluruh isi BAP miliknya di tingkat penyidikan saat bersaksi di pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam menegaskan dirinya mencabut BAP tersebut karena saat diperiksa, dia ditekan dan diancam oleh penyidik KPK.
Walau telah dicabut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tetap menggunakan BAP tersebut sebagai dasar untuk menyusun tuntutan Irman dan Sugiharto.